Selain itu, revisi UU Minerba juga membuka peluang yang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan untuk ikut serta dalam industri pertambangan. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang diwajibkan oleh Pasal 108, juga memberikan ruang bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar, sambil melibatkan mereka dalam upaya pelestarian lingkungan.
Putri Zulkifli Hasan menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa hasil dari industri tambang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya oleh segelintir elite. Masyarakat adat dan lokal harus dilibatkan dan diberdayakan."
Fraksi PAN DPR RI juga mengingatkan bahwa revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat, dengan mengedepankan pemerataan ekonomi dan keberlanjutan.
"Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, kami akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama," tutup Putri.