BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Berikan Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dan Masyarakat

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 16:18 WIB
132 view
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Berikan Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dan Masyarakat
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna hari Selasa (18/2/2025). Revisi ini membawa perubahan signifikan, khususnya dalam memberikan akses kepada perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk mendapatkan manfaat langsung dari industri pertambangan yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, menegaskan bahwa revisi UU Minerba ini akan menciptakan terobosan besar bagi sektor pendidikan dan ekonomi kerakyatan. "Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati oleh sebagian kecil pihak. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan dapat turut merasakan manfaat langsung dari kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia," ujar Putri dalam keterangan resminya.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Namun, perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung, melainkan akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.

Baca Juga:

"Ini adalah peluang besar bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang," tambah Putri.

Selain itu, revisi UU Minerba juga membuka peluang yang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan untuk ikut serta dalam industri pertambangan. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang diwajibkan oleh Pasal 108, juga memberikan ruang bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar, sambil melibatkan mereka dalam upaya pelestarian lingkungan.

Baca Juga:

Putri Zulkifli Hasan menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa hasil dari industri tambang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya oleh segelintir elite. Masyarakat adat dan lokal harus dilibatkan dan diberdayakan."

Fraksi PAN DPR RI juga mengingatkan bahwa revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat, dengan mengedepankan pemerataan ekonomi dan keberlanjutan.

"Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, kami akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama," tutup Putri.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
TPL Sesalkan Perusakan Tanaman Eukaliptus di Simalungun, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pemerintah dan DPR Batalkan Izin Pengelolaan Tambang untuk Kampus dalam Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba: Tambang Perguruan Tinggi Dapat Dikelola BUMN, BUMD, atau Swasta
Wacana Izin Pertambangan untuk Perguruan Tinggi Dinilai Harus Mengacu pada Tri Dharma Pendidikan
Warga Tanjung Tiram Batu Bara Keluhkan Pemadaman Listrik Berulang, Khawatir Barang Elektronik Rusak
Wacana Kampus Kelola Tambang, Komisi X DPR Ingatkan Perlunya Kajian Mendalam
komentar
beritaTerbaru