Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA -Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi UU ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam rapat tersebut bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", menandakan persetujuan untuk revisi yang mengatur berbagai perubahan dalam sektor tambang.
Sebelumnya, DPR sempat menggulirkan pembahasan mengenai aturan yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Beberapa kampus, seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Airlangga (Unair), telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola tambang. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah kebijakan ini.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, alasan utama pembatalan tersebut adalah untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Dalam kebijakan baru, izin pengelolaan tambang akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Kampus tetap dapat mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel, misalnya melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tambang yang bersedia memberikan dukungan seperti dana penelitian, pembuatan laboratorium, atau beasiswa.
Bahlil menambahkan, pemerintah sedang mencari formula agar perguruan tinggi tetap dapat merasakan manfaat dari sektor tambang, meski tanpa langsung terlibat dalam pengelolaannya. Beberapa daerah penghasil tambang juga telah meminta agar pemberian manfaat untuk kampus dapat dijadikan salah satu kriteria dalam pengelolaan tambang.
Revisi UU Minerba yang disahkan DPR juga mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau WIUP. Dulu, mekanisme pemberian izin dilakukan melalui lelang, namun sekarang skema prioritas diterapkan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, baik kepada pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, maupun BUMD. Selain itu, UU ini juga memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menerima konsesi pengelolaan tambang.
Sejauh ini, dua ormas keagamaan, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menerima izin mengelola tambang. PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000-26.000 hektar di Kalimantan Timur. Sementara itu, Muhammadiyah melalui PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) akan mengelola bekas tambang milik Adaro seluas 7.437 hektar di Kalimantan Selatan.
(km/a)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN