JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meresmikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna, Selasa (18/2). Kehadiran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama jajaran kementeriannya, menandai momen penting ini.
Pengesahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor minerba dan memberikan ruang bagi berbagai pihak dalam pengelolaan pertambangan. Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.