BANDUNG -Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga kini belum mengeluarkan sikap tegas terkait izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 A Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang baru.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait isu ini. Menurutnya, kajian tersebut mencakup aspek hukum, dampak lingkungan, serta pertimbangan ekonomi.
"Khusus untuk masalah tambang ini, kita masih melihat dulu apakah dalam proses hukumnya tidak ada kecacatan prosedur, serta apakah pengelolaannya akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekonomi," ujar Dandi di Bandung, Jumat (16/2).
Kajian yang dilakukan melibatkan mahasiswa serta dosen yang meneliti berbagai aspek dari kebijakan ini. Menurut Dandi, jika ditemukan ketidaksempurnaan dalam regulasi atau dampak buruk yang signifikan, maka Unpad tidak akan berpartisipasi.