Meskipun isu ini menarik perhatian publik dengan spekulasi adanya kaitan dengan pelaksanaan Pilkada, Febryandi mengaku tidak ingin terbawa asumsi lebih jauh. "Bisa saja ini berkaitan dengan Pilkada, tapi kami tetap berpikir positif dan menganggap ini hanya kesalahan administratif," katanya.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu merasa dilindungi oleh undang-undang dan berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan. Dalam balasan surat mereka, Bawaslu juga telah menyalin surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, dan Gubernur Sumut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.