JAKARTA -Sebanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pasangan kepala daerah yang dilantik mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota. Usai pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para kepala daerah. Gaji dan tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah dan Janda/Dudanya.