JAKARTA -Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku. Menurut Habiburokhman, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk menahan Hasto selaku tersangka.
"Penyidik KPK memang punya kewenangan untuk melakukan penahanan kepada Pak Hasto selaku tersangka," ujar Habiburokhman, pada Kamis (20/2/2025).
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan agar hak-hak Hasto sebagai tersangka tetap dihormati. Ia menegaskan, Hasto harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk penangkalan dan penahanan, melalui mekanisme praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).