JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam proses penahanan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum ini harus dilakukan dengan baik. Kita tidak boleh membiarkan hukum digunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan elite tertentu," ujar Maqdir.
Maqdir menilai bahwa KPK telah mengesampingkan hal-hal substansial dalam proses ini dan lebih mengutamakan aturan-aturan formal. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai hal-hal substansial yang dimaksud dalam kasus Hasto.