BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Hutang Lindung Negara Di Pagar Dan Buka Usaha Tambang Mafia Tanah Di Desa Regemuk, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 11:31 WIB
634 view
Hutang Lindung Negara Di Pagar Dan Buka Usaha Tambang  Mafia Tanah Di Desa Regemuk, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara
Pengusaha tambak yang memagari kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemagaran yang mencakup area sepanjang 800 meter.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Zakky juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang untuk menanggulangi masalah ini. Ia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumut memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung agar tidak jatuh ke tangan individu atau perusahaan yang tidak berwenang.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan dan mereka sudah berusaha mencegahnya. "Kami sempat melarang hal itu, namun para pekerja suruhan tidak mengindahkan larangan kami. Kami tidak mengenal siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini," ujarnya.

Baca Juga:

Di dekat pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara. Hal ini memperkuat klaim bahwa tindakan pemagaran tersebut melanggar hukum.

Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran tersebut, sementara Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengungkapkan bahwa pengusaha yang melakukan pemagaran mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, meskipun tanah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru