BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

KPPBC Kudus Catat Lonjakan Jumlah Pabrik Rokok Menjadi 202 Pabrik di 2025

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 11:59 WIB
KPPBC Kudus Catat Lonjakan Jumlah Pabrik Rokok Menjadi 202 Pabrik di 2025
Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUDUS -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melaporkan adanya pertumbuhan signifikan dalam industri hasil tembakau di wilayah Keresidenan Pati. Terbaru, jumlah pabrik rokok di wilayah tersebut telah mencapai 202 pabrik, sebuah kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat hanya 193 pabrik.

Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa pada akhir Januari 2025, jumlah pabrik rokok di Keresidenan Pati tercatat 198 pabrik, dan pekan ini meningkat lagi menjadi 202 pabrik. Pertumbuhan ini didorong oleh penambahan jumlah pabrik yang tersebar di beberapa kabupaten, dengan Kabupaten Kudus menjadi yang terbanyak, mencapai 111 pabrik. Kabupaten Jepara mencatatkan 83 pabrik, Kabupaten Pati memiliki enam pabrik, dan Blora dua pabrik.

Baca Juga:

"Penambahan jumlah pabrik rokok ini sangat signifikan, dan menunjukkan adanya investasi yang meningkat di industri tembakau," ungkap Lenni. Seiring waktu, industri ini terus berkembang dengan adanya penambahan pabrik yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 tercatat 114 pabrik rokok, diikuti oleh penambahan menjadi 129 pabrik pada tahun 2022. Tahun 2023 juga mengalami lonjakan dengan bertambahnya 30 pabrik, yang membawa jumlahnya menjadi 159 pabrik. Pada tahun 2024, jumlah pabrik meningkat signifikan menjadi 193 pabrik pada bulan Desember, dan kini mencapai 202 pabrik pada Februari 2025.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pembatalan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Dikecam: FAKTA Soroti Risiko Kesehatan Masyarakat
Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025: Dampak Terhadap Harga Jual dan Industri Rokok di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru