Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pemko Medan juga mengatur waktu istirahat untuk ASN selama Ramadan. Jam istirahat berlaku dari pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB pada hari Jumat.
Subhan berharap seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan dapat mematuhi aturan ini, demi menjaga kelancaran pelayanan publik selama bulan puasa. Selain itu, Wali Kota Medan juga berpesan agar perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja ASN.
(tb/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.