Sekda Medan Serahkan Rp50 Juta untuk Renovasi Masjid Istiqna, Dukung Pemberdayaan Masyarakat
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki sejumlah hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD), termasuk memberikan grasi kepada seseorang yang tengah dihukum dalam kasus pidana. Grasi ini dapat berupa pengurangan masa hukuman bagi terpidana, namun Supratman mengingatkan bahwa pemberian grasi harus memenuhi ketentuan yang ada di dalam konstitusi.
“Kalau grasi harus minta pertimbangan ke Mahkamah Agung,” ujar Supratman saat ditemui di Kantornya, pada Jumat (27/12/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait komentar Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa koruptor yang mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri dapat diampuni atas kesalahannya. Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antara pernyataan Presiden dengan jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membenturkan antara ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dengan konstitusi yang lebih tinggi.
Supratman menjelaskan, meskipun dalam UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian kekayaan negara tidak menghapuskan tindak pidana, hal tersebut tidak bertentangan dengan hak presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.
“Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar untuk memberikan grasi. Namun, itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus melalui prosedur yang ada,” ujarnya.
Selain grasi, Supratman juga menyebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan dalam UUD. Namun, pemberian hak-hak tersebut juga tidak bisa dilakukan dengan serta-merta. Misalnya, jika presiden hendak memberikan amnesti yang menghapuskan kesalahan seseorang, maka presiden harus terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada DPR.
Demikian juga halnya dengan abolisi, yang berarti menghentikan atau tidak melanjutkan perkara yang sedang berjalan. Menurut Supratman, pelaksanaan hak-hak tersebut tergantung pada kebijakan presiden, dan tidak ada batasan dalam UUD mengenai jenis tindak pidana yang dapat dikenakan hak tersebut.
“Tindak pidana apapun, tidak ada batasan dalam UUD. Presiden diberi hak untuk itu. Tetapi apakah presiden akan menjalankannya, kita tunggu keputusan dan kebijakannya,” kata Supratman.
Ia menekankan bahwa tidak ada yang salah dengan hak presiden ini, dan berharap agar publik tidak membenturkan langkah-langkah tersebut dengan Pasal 55 KUHP yang mengarah pada penyertaan dalam tindak pidana.
Pernyataan Menkum ini menanggapi wacana yang muncul tentang pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara, yang belakangan menjadi perdebatan di kalangan publik. Supratman mengingatkan bahwa segala langkah terkait grasi, amnesti, atau abolisi harus melalui prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melakukan transformasi besarbesaran di kawasan Medan bagian Utara. Salah satu langkah kon
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan tradisi belajar mengaji, terlebih di lingkung
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana Terminal Amplas, Medan, tampak penuh semangat dan haru saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi melepas ribuan warga dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berba
PEMERINTAHAN
MANDAILING NATAL Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu di media sosial dan medi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sebuah insiden tragis terjadi di Pasar Kaget, Jalan Jend. Ahmad Yani, Binjai Kota, pada Minggu malam (15/3/2026), ketika sebuah m
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Tim Pamapta 2 Polres Padangsidimpuan, yang dipimpin oleh Ipda Wini Simatupang, berhasil mengembalikan seorang anak perem
NASIONAL
ACEH UTARA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2026 d
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perantau asal Sumatera Utara (Sumut) yang seda
NASIONAL