BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS

Justin Nova - Sabtu, 01 Maret 2025 16:42 WIB
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
Komisioner KPU Maluku Utara Reni S Banjar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU UTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menetapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu akan dilaksanakan pada 5 April 2025.

Keputusan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk mendukung anggaran PSU.

Anggaran yang dialokasikan meliputi Rp2,69 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI, dan Rp1,5 miliar untuk Polri. KPU Pulau Taliabu memastikan tidak ada kendala anggaran dalam pelaksanaan PSU ini.

Sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK adalah:

TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat

TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut

TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat

TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara

TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru