Mengadukan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum untuk proses mediasi atau negosiasi.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil, untuk memproses gugatan dan mewajibkan pembayaran THR beserta denda yang berlaku.
Tanggung Jawab Perusahaan
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR pekerjanya, terutama dengan kondisi ekonomi yang mulai stabil.
Oleh karena itu, pengusaha diharapkan mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan dan sanksi yang jelas, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR tepat waktu.