BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Aturan dan Sanksi Pembayaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Tepat Waktu Sesuai Ketentuan

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 13:40 WIB
185 view
Aturan dan Sanksi Pembayaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Tepat Waktu Sesuai Ketentuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

THR bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Berdasarkan aturan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga:

Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar THR dapat berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Oleh karena itu, pembayaran dilakukan lebih awal untuk memudahkan pekerja dalam memanfaatkan haknya tanpa menghadapi kendala finansial.

Baca Juga:

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja bisa memanfaatkannya tepat waktu.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Besaran THR yang diberikan tergantung pada masa kerja pekerja, yaitu:

Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan: (masa kerja/12) x satu bulan upah.

THR harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh diganti dengan barang atau bentuk lainnya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Tepat Waktu

Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi, yaitu:

Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, yang tetap wajib dibayar meskipun kewajiban THR sudah dilunasi.

Sanksi administratif, yang meliputi:

Teguran tertulis.

Pembatasan kegiatan usaha.

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Pembekuan kegiatan usaha. Jika pelanggaran berulang, perusahaan dapat dikenakan pencabutan izin usaha.

Mekanisme Pengaduan bagi Pekerja

Pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu dapat melakukan beberapa langkah untuk menuntut haknya, di antaranya:

Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah perusahaan beroperasi.

Mengadukan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum untuk proses mediasi atau negosiasi.

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil, untuk memproses gugatan dan mewajibkan pembayaran THR beserta denda yang berlaku.

Tanggung Jawab Perusahaan

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR pekerjanya, terutama dengan kondisi ekonomi yang mulai stabil.

Oleh karena itu, pengusaha diharapkan mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan dan sanksi yang jelas, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR tepat waktu.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kisruh Penahanan Ijazah: 30 Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Resmi Laporkan ke Polres Surabaya
Menghasut Mogok Kerja Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya!
Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023
1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR
Wamenaker Soroti Syarat Batas Usia dalam Lowongan Pekerjaan: "Penghambat Pencari Kerja"
Bu Guru Salsa Dihujat Usai Eksis Sebagai Penyanyi Cover Lagu, Netizen Pertanyakan Etika Setelah Kasus Video Syur
komentar
beritaTerbaru