
Dishub Binjai Optimistis Perda Baru Tingkatkan PAD Lewat Inovasi Parkir
BINJAI Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, menyatakan optimisme besar terhadap implementasi Peratu
Pemerintahanbitvonline.com-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.
THR bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan.
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Berdasarkan aturan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga:
Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar THR dapat berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Oleh karena itu, pembayaran dilakukan lebih awal untuk memudahkan pekerja dalam memanfaatkan haknya tanpa menghadapi kendala finansial.
Baca Juga:
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja bisa memanfaatkannya tepat waktu.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Besaran THR yang diberikan tergantung pada masa kerja pekerja, yaitu:
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan: (masa kerja/12) x satu bulan upah.
THR harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh diganti dengan barang atau bentuk lainnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Tepat Waktu
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi, yaitu:
Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, yang tetap wajib dibayar meskipun kewajiban THR sudah dilunasi.
Sanksi administratif, yang meliputi:
Teguran tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Pembekuan kegiatan usaha. Jika pelanggaran berulang, perusahaan dapat dikenakan pencabutan izin usaha.
Mekanisme Pengaduan bagi Pekerja
Pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu dapat melakukan beberapa langkah untuk menuntut haknya, di antaranya:
Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah perusahaan beroperasi.
Mengadukan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum untuk proses mediasi atau negosiasi.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil, untuk memproses gugatan dan mewajibkan pembayaran THR beserta denda yang berlaku.
Tanggung Jawab Perusahaan
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR pekerjanya, terutama dengan kondisi ekonomi yang mulai stabil.
Oleh karena itu, pengusaha diharapkan mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan dan sanksi yang jelas, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR tepat waktu.
(bs/n14)
BINJAI Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, menyatakan optimisme besar terhadap implementasi Peratu
PemerintahanMedan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menggelar acara Halal Bihalal dan Tepung Tawar bagi 31 calon jamaah dan petugas haji di lingku
PemerintahanLABUSEL Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa MAN 1 Medan. Muhammad Hafis Al Ihsan, siswa kelas XI Ilmu Keagamaan, berhasil meraih
PendidikanJakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus dugaan
BeritaBOGOR Seorang pemuda asal Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuri perhatian setelah berhasil meraup keuntu
Pertanian AgribisnisBANDUNG Polresta Bandung berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK ditangkap pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333/2025 yang mengimbau seluruh SMA/SMK dan SLB
PendidikanTAPSEL Saluran irigasi Paya Sordang, yang menjadi tulang punggung pertanian di wilayah Tapanuli Selatan, kini terancam oleh penyumbatan ser
BeritaTAPSEL Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pung
Pemerintahan