Terseret Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Diperiksa KPK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa aktivis 98 Faizal Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI sepakat untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga Oktober 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memberi prioritas dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh sebelum mengadakan pengangkatan CPNS.
"Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ujar Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, yang dilansir dari laman resmi KemenpanRB, Kamis (6/3/2025).
1. Fokus Penataan Pegawai Non-ASN
Penataan pegawai non-ASN menjadi prioritas karena mereka telah membantu kinerja pemerintah selama bertahun-tahun.
Pemerintah, melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkomitmen untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimulai pada tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru per Januari 2025, pemerintah telah merencanakan seleksi CASN dengan formasi untuk CPNS sebanyak 248.970 formasi dan 1.017.111 formasi untuk PPPK.
Seleksi untuk CPNS dimulai pada Agustus 2024, sementara PPPK Tahap 1 dimulai pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
2. Pengangkatan CPNS dan PPPK pada 2025
Setelah raker dengan Komisi II DPR RI, diputuskan bahwa pengangkatan CPNS baru akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.
Komisi II DPR RI juga meminta agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dalam rapat kerja tersebut.
(oz/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa aktivis 98 Faizal Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bank Syariah Indonesia (BSI) menyalurkan bantuan donasi untuk pembangunan pagar sementara dan tiang bendera di SMK Muhammadiyah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah tengah memproses pengisian jabatan strategis di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusul mundurnya dua direktur jendera
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati langkah hukum
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelaah sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Ono Surono di Band
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hingga menembus level Rp 17.000 per dolar AS pada
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias The Doctor, dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi tersangka kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusulkan pengaturan ambang batas baru dalam Rancangan UndangUndang (RUU) Na
HUKUM DAN KRIMINAL