RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN
JAKARTA -Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talappessy, angkat bicara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto yang dihubungkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ronny menilai bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari "akal-akalan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.
"Ini akal-akalan KPK saja.
Persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap, sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua pada Kamis, 6 Maret 2025," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Ronny juga menegaskan bahwa pada Rabu, 5 Maret 2025, pihak Hasto telah mengajukan saksi yang meringankan kepada KPK, sesuai dengan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan pada tahap penyidikan.
Namun, KPK disebut tidak menanggapi hal tersebut.
"Padahal kami sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK, namun itu tidak diindahkan," kata Ronny.
Ia menambahkan, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Hasto, dengan alasan adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik untuk mengganggu PDIP.
Sebelumnya, pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto gugur.
Praperadilan digugurkan karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).
Kasus Suap dan Merintangi Penyidikan Praperadilan yang digugurkan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020, sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan yang dilakukan terhadap Harun Masiku.
(dc/n14)
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi RSUD dr. Pirngadi Medan sebagai pusat
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada 2026. P
PEMERINTAHAN
KLUNGKUNG Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara sim
NASIONAL
ACEH UTARA Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, membuka latihan taktis Brimob bertajuk jungle warfare di wilayah pedalaman
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Desa Adat Bawomataluo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa tersebut dinilai mem
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) b
PEMERINTAHAN
TAPSEL Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menerima audiensi pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel di Mapolres
NASIONAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementeriannya, Ra
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Siregar Siagian menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Padangsidim
HUKUM DAN KRIMINAL