BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Kabar Gembira! Kini Kartu Keluarga Bisa Dicetak Mandiri Secara Online

Kemudahan Baru bagi Masyarakat Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Raman Krisna - Senin, 10 Maret 2025 15:47 WIB
Kabar Gembira! Kini Kartu Keluarga Bisa Dicetak Mandiri Secara Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Kini, pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara mandiri secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menghemat waktu masyarakat.

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), layanan cetak KK mandiri ini dapat diakses melalui website resmi Dukcapil atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.

Prosesnya pun terbilang mudah dan praktis.

Cara Cetak Kartu Keluarga Mandiri Secara Online

Berikut langkah-langkah untuk mencetak KK secara online:

1. Akses layanan online Dukcapil melalui situs web resmi atau aplikasi yang tersedia.

2. Login menggunakan NIK dan data pribadi yang sesuai.

3. Pilih layanan Cetak Kartu Keluarga.

4. Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

5. Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima file PDF berisi KK yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) resmi.

6. File tersebut bisa langsung dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 dengan tinta berwarna hitam.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru