JAKARTA -Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Kini, pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara mandiri secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menghemat waktu masyarakat.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), layanan cetak KK mandiri ini dapat diakses melalui website resmi Dukcapil atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.