Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, akan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak akan mengganggu habitat asli komodo (Varanus komodoensis).
Raja Juli menyampaikan komitmennya untuk menempatkan aspek ekologi sebagai prioritas utama dalam setiap proses pembangunan di kawasan konservasi tersebut.
"Saya akan pastikan, kalaupun pihak swasta membangun, yang paling utama adalah menjaga ekologi. Jangan sampai merusak lingkungan atau habitat komodo," tegas Menhut, Rabu (7/8/2025).
Menurutnya, pemanfaatan kawasan taman nasional untuk kegiatan ekowisata tetap dimungkinkan selama berada di dalam zona pemanfaatan dan dilakukan berdasarkan prinsip konservasi berkelanjutan.
Rencana pembangunan fasilitas wisata ini melibatkan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang telah mengantongi izin sejak 2014.
Namun hingga kini, belum ada aktivitas pembangunan berarti yang dilakukan di lapangan.
Menhut juga menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan di Pulau Padar akan melalui kajian mendalam, termasuk environmental impact assessment (EIA) yang akan melibatkan UNESCO, mengingat TN Komodo telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991.
"Data-data masih harus kita sempurnakan kembali," ujarnya saat menanggapi kekhawatiran publik mengenai pembangunan skala besar seperti vila di Pulau Padar.
Ia memastikan bahwa jika pembangunan dilanjutkan, bentuknya akan berupa struktur tidak permanen dan ramah lingkungan, sehingga tidak meninggalkan dampak negatif terhadap ekosistem.
Menhut Raja Juli juga mengapresiasi tingginya perhatian masyarakat terhadap isu konservasi di TN Komodo.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi salah satu pendorong utama dalam menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian alam.
"Konservasi tetap menjadi fokus utama. Pemanfaatan kawasan akan dilakukan secara hati-hati dan berdasar pada kajian ilmiah serta prinsip ekowisata yang berkelanjutan," pungkasnya.
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL