JAWA BARAT -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. "Benar," ujarnya ketika dikonfirmasi. Hal yang sama disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Untuk rilis resmi, termasuk lokasi penggeledahan, baru akan disampaikan setelah kegiatan selesai," ujar Tessa.
Sprindik Kasus BJB Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa sprindik tersebut diterbitkan pada Rabu (5/3/2025).
"Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Setyo juga menanggapi adanya aparat penegak hukum lain yang terlibat dalam penyelidikan kasus yang sama, dan ia menegaskan pentingnya koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan.
Meskipun demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Setyo menegaskan bahwa tim penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengeluaran anggaran untuk iklan di Bank BJB yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.