Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa dosen yang belum menerima tukin di antaranya adalah dosen yang berada di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi.
Selain itu, dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yang telah menerima tunjangan profesi namun belum memperoleh tukin juga termasuk dalam kategori penerima.
"Keputusan mengenai tukin bagi dosen PTN satker di lingkungan Kemendiktisaintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LLDIKTI dan dosen K/L lainnya, sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan segera diselesaikan," tambah Sri Mulyani.
Pemberian tukin ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi dosen-dosen yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
(at/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.