Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta THR eks karyawan Sritex baru bisa dilakukan setelah proses penjualan aset selesai.
Ia juga menginformasikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan Sritex dipastikan akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025.
Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja juga tengah diurus melalui platform Siap Kerja untuk memudahkan proses administrasi dan pencairan.