JAKARTA -Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan keheranannya terkait alasan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang ter-PHK.
Menurut Irma, pembayaran hak-hak pekerja tersebut hanya bisa dilakukan setelah penjualan aset-aset perusahaan yang kini terjerat masalah kepailitan.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025), Irma menyatakan bahwa ini adalah "lagu lama" yang seharusnya sudah bisa dihindari oleh perusahaan.
"Saya merasa sangat sedih sekali ketika mendengar bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu akal-akalan yang sudah terlalu sering terjadi," ungkap Irma dalam rapat tersebut.
Ia pun menilai bahwa PT Sritex yang memiliki 11 anak perusahaan seharusnya dapat menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR dengan dukungan dari perusahaan-perusahaan tersebut, bukan sepenuhnya mengandalkan hasil penjualan aset yang lama.
Irma juga menyoroti bahwa anak-anak perusahaan Sritex justru menagih utang kepada induk perusahaan, bukannya membantu untuk menyelesaikan kewajiban terhadap eks karyawan.
"Harusnya anak-anak perusahaan Sritex bisa berkontribusi untuk membayar hak pekerja, seperti THR, alih-alih menagih utang kepada induk perusahaan," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan masalah kepailitan dan kewajiban pembayaran pesangon serta THR kepada pemerintah.
Irma menegaskan bahwa seharusnya perusahaan besar seperti Sritex tidak mengandalkan pemerintah dalam menyelesaikan masalah internal mereka.
Sebagai langkah preventif, Irma mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memasukkan klausul yang melarang perusahaan melakukan PHK menjelang Hari Raya.
"Harus ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melakukan tindakan amoral seperti ini, terlebih menjelang Hari Raya," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta THR eks karyawan Sritex baru bisa dilakukan setelah proses penjualan aset selesai.
Ia juga menginformasikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan Sritex dipastikan akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025.
Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja juga tengah diurus melalui platform Siap Kerja untuk memudahkan proses administrasi dan pencairan.