Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA -Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan keheranannya terkait alasan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang ter-PHK.
Menurut Irma, pembayaran hak-hak pekerja tersebut hanya bisa dilakukan setelah penjualan aset-aset perusahaan yang kini terjerat masalah kepailitan.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025), Irma menyatakan bahwa ini adalah "lagu lama" yang seharusnya sudah bisa dihindari oleh perusahaan.
"Saya merasa sangat sedih sekali ketika mendengar bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu akal-akalan yang sudah terlalu sering terjadi," ungkap Irma dalam rapat tersebut.
Ia pun menilai bahwa PT Sritex yang memiliki 11 anak perusahaan seharusnya dapat menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR dengan dukungan dari perusahaan-perusahaan tersebut, bukan sepenuhnya mengandalkan hasil penjualan aset yang lama.
Irma juga menyoroti bahwa anak-anak perusahaan Sritex justru menagih utang kepada induk perusahaan, bukannya membantu untuk menyelesaikan kewajiban terhadap eks karyawan.
"Harusnya anak-anak perusahaan Sritex bisa berkontribusi untuk membayar hak pekerja, seperti THR, alih-alih menagih utang kepada induk perusahaan," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan masalah kepailitan dan kewajiban pembayaran pesangon serta THR kepada pemerintah.
Irma menegaskan bahwa seharusnya perusahaan besar seperti Sritex tidak mengandalkan pemerintah dalam menyelesaikan masalah internal mereka.
Sebagai langkah preventif, Irma mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memasukkan klausul yang melarang perusahaan melakukan PHK menjelang Hari Raya.
"Harus ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melakukan tindakan amoral seperti ini, terlebih menjelang Hari Raya," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta THR eks karyawan Sritex baru bisa dilakukan setelah proses penjualan aset selesai.
Ia juga menginformasikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan Sritex dipastikan akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025.
Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja juga tengah diurus melalui platform Siap Kerja untuk memudahkan proses administrasi dan pencairan.
(km/a)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN