BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri: Berikut Fakta-Fakta Terkait Kasusnya

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 03:22 WIB
68 view
Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri: Berikut Fakta-Fakta Terkait Kasusnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk bepergian ke luar negeri sudah tepat. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:

1. Yasonna Merupakan Saksi Kunci Menurut Yudi Purnomo, Yasonna adalah saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang terkait dengan dugaan korupsi. “Meskipun posisi Yasonna adalah saksi, saya beranggapan penyidik melihatnya sebagai saksi kunci dalam perkara ini, sehingga perlu dilakukan pencegahan,” ungkap Yudi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:

2. Yasonna Adalah Saksi Terakhir yang Diperiksa KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum Hasto diumumkan sebagai tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kini, baik Yasonna maupun Hasto dicegah untuk keluar negeri. Yudi berharap pihak Imigrasi dapat segera menindaklanjuti pencegahan ini dengan menahan paspor keduanya hingga masa pencekalan selesai.

“Meminta kepada Imigrasi untuk segera menyampaikan pencekalan kepada Hasto dan Yasonna serta meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai, yaitu enam bulan,” ujar Yudi.

Baca Juga:

3. Keberadaan Yasonna dan Hasto Dibutuhkan untuk Penyidikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia sangat penting bagi kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. “Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan tersebut,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.

4. Pencegahan Berlaku untuk 6 Bulan ke Depan Tessa menambahkan bahwa keputusan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Pencegahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kedua saksi tersebut tetap berada di dalam negeri dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan langkah ini, KPK berharap dapat lebih mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan peran mereka dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru