Ustad Awaluddin: Tiga Amalan Utama untuk Meraih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
JAKARTA -Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk bepergian ke luar negeri sudah tepat. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:
1. Yasonna Merupakan Saksi Kunci Menurut Yudi Purnomo, Yasonna adalah saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang terkait dengan dugaan korupsi. “Meskipun posisi Yasonna adalah saksi, saya beranggapan penyidik melihatnya sebagai saksi kunci dalam perkara ini, sehingga perlu dilakukan pencegahan,” ungkap Yudi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (26/12/2024).
2. Yasonna Adalah Saksi Terakhir yang Diperiksa KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum Hasto diumumkan sebagai tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kini, baik Yasonna maupun Hasto dicegah untuk keluar negeri. Yudi berharap pihak Imigrasi dapat segera menindaklanjuti pencegahan ini dengan menahan paspor keduanya hingga masa pencekalan selesai.
“Meminta kepada Imigrasi untuk segera menyampaikan pencekalan kepada Hasto dan Yasonna serta meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai, yaitu enam bulan,” ujar Yudi.
3. Keberadaan Yasonna dan Hasto Dibutuhkan untuk Penyidikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia sangat penting bagi kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. “Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan tersebut,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.
4. Pencegahan Berlaku untuk 6 Bulan ke Depan Tessa menambahkan bahwa keputusan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Pencegahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kedua saksi tersebut tetap berada di dalam negeri dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat lebih mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan peran mereka dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
(N/014)
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
LEMBAR, NTB Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penyebab bencana ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah resmi melarang anakanak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari para psi
KESEHATAN
JAKARTA Senator Amerika Serikat Lindsey Graham mendorong Arab Saudi untuk ikut bergabung dengan serangan AS dan Israel terhadap Iran. Pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin peringatan Nuzulul Qur&039an tingkat nasional tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Komplek
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 10 Maret 2026 Persoalan pintu air irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yang sempat viral
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H/2026 M, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurt
NASIONAL