Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA -Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk bepergian ke luar negeri sudah tepat. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:
1. Yasonna Merupakan Saksi Kunci Menurut Yudi Purnomo, Yasonna adalah saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang terkait dengan dugaan korupsi. “Meskipun posisi Yasonna adalah saksi, saya beranggapan penyidik melihatnya sebagai saksi kunci dalam perkara ini, sehingga perlu dilakukan pencegahan,” ungkap Yudi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (26/12/2024).
2. Yasonna Adalah Saksi Terakhir yang Diperiksa KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum Hasto diumumkan sebagai tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kini, baik Yasonna maupun Hasto dicegah untuk keluar negeri. Yudi berharap pihak Imigrasi dapat segera menindaklanjuti pencegahan ini dengan menahan paspor keduanya hingga masa pencekalan selesai.
“Meminta kepada Imigrasi untuk segera menyampaikan pencekalan kepada Hasto dan Yasonna serta meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai, yaitu enam bulan,” ujar Yudi.
3. Keberadaan Yasonna dan Hasto Dibutuhkan untuk Penyidikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia sangat penting bagi kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. “Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan tersebut,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.
4. Pencegahan Berlaku untuk 6 Bulan ke Depan Tessa menambahkan bahwa keputusan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Pencegahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kedua saksi tersebut tetap berada di dalam negeri dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat lebih mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan peran mereka dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA