BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Yasonna H Laoly Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tindak Lanjuti Kasus Suap PAW Harun Masiku

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 02:41 WIB
63 view
Yasonna H Laoly Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, KPK Tindak Lanjuti Kasus Suap PAW Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, kini dilarang bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024. Larangan ini terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. Meski demikian, sejauh ini belum ada kejelasan mengenai keterlibatan Yasonna dalam kasus ini, yang juga menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini berlaku selama enam bulan, dengan alasan untuk mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus suap PAW Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa keberadaan keduanya dibutuhkan di Indonesia dalam rangka proses penyidikan tersebut.

Langkah KPK untuk melarang Yasonna bepergian ke luar negeri kembali mengingatkan publik pada kontroversi yang terjadi pada Januari 2020. Saat itu, Yasonna mencopot Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, terkait simpang siurnya data imigrasi mengenai pergerakan Harun Masiku, yang saat itu ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga:

Pada 22 Januari 2020, Ronny mengumumkan bahwa Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, Yasonna kemudian membantahnya pada 16 Januari 2020, menyatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia. Ketidaksesuaian data ini akhirnya menyebabkan pemecatan Ronny oleh Yasonna.

Ronny sendiri membenarkan bahwa data yang sebelumnya disampaikan oleh Yasonna merupakan fakta, meskipun tidak mencakup informasi terbaru mengenai penerbangan Harun Masiku. Setelah pemecatan Ronny, Yasonna menunjuk Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi dan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kemenkominfo, dan BSSN untuk menyelidiki pergerakan Harun Masiku lebih lanjut.

Baca Juga:

Sementara itu, PDIP, melalui pernyataan Ketua DPP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dengan kasus suap Harun Masiku telah selesai dan bersifat inkrah. PDIP juga membantah adanya bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dan menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap dan obstruction of justice.

KPK menegaskan bahwa meskipun ada klaim dari PDIP, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menyatakan bahwa proses hukum terkait dengan Hasto dan Yasonna akan terus berjalan, dan semua pihak memiliki hak untuk menguji kekuatan bukti di persidangan.

Kasus suap PAW Harun Masiku terus menjadi sorotan publik, dengan KPK fokus pada dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses penetapan anggota DPR. Sementara Yasonna dan Hasto kini dilarang ke luar negeri, penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.

Proses hukum yang terus berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Delegasi Pemerintah Belanda Kunjungi Danau Toba Awali Misi Ekonomi dan Perdagangan
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Temuan Kebocoran PAD Senilai Rp50,9 Miliar ke Kejaksaan Negeri
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Sumut Turun di Bawah Rp 3.300 per Kg
komentar
beritaTerbaru