
Sumber Pendapatan Terbesar di Pulau yang Baru Kembali Bagai kan Harta Karun yang Terpendam
PENULISDR Usman Lam ReungPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panj
Opini
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali angkat bicara mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku. PDIP mengklaim tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024, bahwa seluruh proses hukum terkait kasus Harun Masiku telah selesai dan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan, sudah menjalani masa hukuman mereka.
“Kasus suap Harun Masiku sudah inkrah, seluruh terdakwa sudah menjalani hukuman mereka, dan tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan kasus ini,” ujar Ronny. Ia mengingatkan bahwa semua proses hukum, mulai dari persidangan di Pengadilan Tipikor hingga kasasi, tidak menemukan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Hasto dalam suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim PDIP tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat terkait peran Hasto dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pernyataan PDIP merupakan opini politik yang tidak mempengaruhi keputusan hukum KPK.
“KPK menghargai setiap opini dan kritik yang muncul di publik, namun KPK tidak akan masuk dalam ruang tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 25 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa jika PDIP atau pihak lain meragukan bukti yang ada, mereka dapat mengujinya di persidangan.
Baca Juga:
Tessa menekankan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. “Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak, dan ruang itu adalah di persidangan nanti,” kata Tessa.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK mencuat setelah penyidikan panjang yang dimulai pada tahun 2019. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk mengatur PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan dalam kasus ini dengan menginstruksikan orang-orang dekatnya untuk menghilangkan bukti.
Namun, PDIP tetap menegaskan bahwa semua proses hukum terkait kasus ini sudah selesai dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Mereka menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK belum memiliki dasar yang kuat.
Meskipun PDIP mengklaim bahwa kasus ini sudah selesai, proses hukum terkait Hasto Kristiyanto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku masih akan berlanjut. KPK menjelaskan bahwa mereka akan melanjutkan penyidikan dan mengungkap lebih banyak fakta di persidangan.
Dalam waktu dekat, Hasto Kristiyanto dan pihak terkait lainnya diperkirakan akan menjalani proses persidangan yang akan menguji kekuatan bukti yang dimiliki KPK.
(N/014)
PENULISDR Usman Lam ReungPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panj
OpiniSEOUL Setelah berjuang selama hampir delapan bulan, Jennie BLACKPINK akhirnya menang dalam gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku
EntertainmentMUARO JAMBI Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, Polsek Sungai Bahar menggelar kegiatan Bhakti Sosial Religi y
NasionalJAKARTA Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyoroti pentingnya peran Polri di tengah masyarakat Indonesia yang
PemerintahanJAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa saat ini terdapat 194 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilay
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satga
NasionalPEKANBARU Sekitar 7.000 peserta aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar unjuk rasa menolak relokasi warga
NasionalJAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi Pemilu 2029. Pernyataan ini di
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan uang sebesar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, untuk diperiks
Hukum dan Kriminal