BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PDIP Klaim Tak Ada Bukti yang Mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan Kasus Suap Harun Masiku, KPK Respon dengan Tegas

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 02:35 WIB
56 view
PDIP Klaim Tak Ada Bukti yang Mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan Kasus Suap Harun Masiku, KPK Respon dengan Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali angkat bicara mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku. PDIP mengklaim tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024, bahwa seluruh proses hukum terkait kasus Harun Masiku telah selesai dan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan, sudah menjalani masa hukuman mereka.

“Kasus suap Harun Masiku sudah inkrah, seluruh terdakwa sudah menjalani hukuman mereka, dan tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan kasus ini,” ujar Ronny. Ia mengingatkan bahwa semua proses hukum, mulai dari persidangan di Pengadilan Tipikor hingga kasasi, tidak menemukan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Hasto dalam suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim PDIP tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat terkait peran Hasto dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pernyataan PDIP merupakan opini politik yang tidak mempengaruhi keputusan hukum KPK.

“KPK menghargai setiap opini dan kritik yang muncul di publik, namun KPK tidak akan masuk dalam ruang tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 25 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa jika PDIP atau pihak lain meragukan bukti yang ada, mereka dapat mengujinya di persidangan.

Baca Juga:

Tessa menekankan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. “Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak, dan ruang itu adalah di persidangan nanti,” kata Tessa.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK mencuat setelah penyidikan panjang yang dimulai pada tahun 2019. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk mengatur PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan dalam kasus ini dengan menginstruksikan orang-orang dekatnya untuk menghilangkan bukti.

Namun, PDIP tetap menegaskan bahwa semua proses hukum terkait kasus ini sudah selesai dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Mereka menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK belum memiliki dasar yang kuat.

Meskipun PDIP mengklaim bahwa kasus ini sudah selesai, proses hukum terkait Hasto Kristiyanto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku masih akan berlanjut. KPK menjelaskan bahwa mereka akan melanjutkan penyidikan dan mengungkap lebih banyak fakta di persidangan.

Dalam waktu dekat, Hasto Kristiyanto dan pihak terkait lainnya diperkirakan akan menjalani proses persidangan yang akan menguji kekuatan bukti yang dimiliki KPK.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sumber Pendapatan Terbesar di Pulau yang Baru Kembali Bagai kan Harta Karun yang Terpendam
Jennie BLACKPINK Menang Gugatan Hukum atas Pria yang Klaim Sebagai Ayahnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sungai Bahar Gelar Bhakti Sosial Religi di Gereja GPdI
Kompolnas: Polri Harus Jadi Bagian dari Masyarakat di Era Keterbukaan
Kemlu RI: 194 WNI di Israel dan 386 WNI di Iran, Belum Ada Korban Akibat Konflik
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru