BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akan Minta Arahan Presiden Soal Izin Pesantren Kelola Tambang

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 15:38 WIB
136 view
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akan Minta Arahan Presiden Soal Izin Pesantren Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meminta petunjuk kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pemberian izin kepada pesantren untuk mengelola tambang.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai melakukan kegiatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini izin pengelolaan tambang telah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, namun izin untuk pesantren masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga:

"Kita sudah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," ujar Bahlil.

Baca Juga:

Dalam sambutannya di hadapan para santri, Bahlil menyinggung pentingnya pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan, terutama yang berbasis agama.

Ia mengungkapkan bahwa ulama memiliki peran besar dalam perjuangan Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan, dan setelah merdeka, sumber daya alam hanya dikuasai oleh segelintir orang.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, dapat diberikan kepada organisasi keagamaan.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa wacana ini didorong oleh tujuan keadilan dalam pembagian sumber daya alam.

Ia menambahkan bahwa saat ini organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) sudah diberikan izin usaha pertambangan (IUP), dan Muhammadiyah juga akan diberikan IUP sebelum akhir bulan Maret 2025.

"Ini untuk keadilan, supaya tidak hanya konglomerat yang menguasai," ungkap Bahlil.

Selain itu, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang diadakan pada 18 Februari lalu, disetujui revisi Undang-Undang Minerba yang mencakup perubahan dalam skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Pemberian IUP sebelumnya dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, namun kini akan lebih mengutamakan skema prioritas melalui mekanisme lelang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba.

Konsesi tambang kini difokuskan pada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang akan mengelola untuk kepentingan perguruan tinggi.

Dengan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, Bahlil berharap dapat mendorong pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

(at/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bahlil: PLTN Mulai Dibangun 2030, Pemerintah Ngebut Regulasi dan Sosialisasi
Bahlil Usul ke Prabowo Tambah Impor Minyak-LPG dari AS Rp168 Triliun
Bahlil Lahadalia: Lifting Migas dan Hilirisasi Jadi Kunci Hadapi Dampak Tarif Impor Trump
Silaturahmi Lebaran, Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo
Menteri ESDM Wajibkan Timbangan di Pangkalan LPG 3 Kg, Ada Sanksi bagi yang Bandel!
Bahlil Sidak Kualitas BBM Kalimantan, Pastikan Pertalite dan Pertamax Aman Digunakan
komentar
beritaTerbaru