BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha Minyakita, Imbau Distribusi Lebih Tertib Menjelang Ramadan 2025

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 09:37 WIB
105 view
Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha Minyakita, Imbau Distribusi Lebih Tertib Menjelang Ramadan 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang melanggar aturan tata kelola distribusi Minyakita (minyak goreng rakyat).

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi yang dilakukan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam proses pengawasan, di antaranya adalah penjualan minyak goreng Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan kurangnya transparansi data.

Baca Juga:

Selain itu, beberapa pelaku usaha juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.

Sebagai langkah tegas, Kemendag mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.

Baca Juga:

Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.

Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tentang berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label kemasan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Kemendag meminta produsen untuk menggandakan pasokan dan memastikan distribusi berjalan dengan tertib agar konsumen dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Yusril Tanggapi Soal Polemik 4 Pulau: Lebih Dekat ke Tapteng, Tapi..
Komarudin Watubun Sindir Kemendagri Soal Polemik 4 Pulau Aceh: "Kurang Kerjaan!"
Kemendagri Tanggapi Polemik 4 Pulau, Siap Kaji Ulang Status Kepemilikan Wilayah Aceh-Sumut
Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung
DPR Desak Tito Karnavian Cabut SK 4 Pulau, Jusuf Kalla: Ini Menyangkut Harga Diri Aceh
Bobby Nasution Tegaskan Sumut Tak Pernah Ambil Alih Pulau dari Wilayah Aceh
komentar
beritaTerbaru