Warga Tanjungbalai Bisa Dapat Beras dan Minyak Murah, Cek Jadwal Pasar Murah di 3 Kecamatan
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar Murah dan IKM (GEMPAR) untu
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini menjadi perdebatan administratif antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki yang dirujuk oleh JK dalam keterangannya kepada media.
"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 Tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ujar Bima, Sabtu (14/6/2025).
Bima menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan secara resmi antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara di sekitar empat pulau tersebut.
Oleh karena itu, pengumpulan data dan fakta historis dinilai sangat penting sebagai dasar dalam proses verifikasi wilayah.
"Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan formal masuk ke dalam wilayah Aceh, mengacu pada Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Perjanjian Helsinki merujuk perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956. Jika mengacu pada dokumen itu, maka empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Polemik ini mencuat usai Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil.
Keputusan tersebut memicu gejolak dan keberatan dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang status kepemilikan empat pulau tersebut dalam pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.*
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar Murah dan IKM (GEMPAR) untu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Rawo
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memperkuat sinergi di bidang pendidikan melalui program Jaksa S
PEMERINTAHAN
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 8 Oktober 2026. Hu
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 8 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Kamis, 8
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia Alan Pane, S.Tr BD, SH, CPA, menghadiri serah terima jabatan Badan Komunikasi RI yang digel
NASIONAL