KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
BITVONLINE -Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut diatur melalui SKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.
Selain itu, peraturan mengenai pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran juga diterbitkan melalui Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan untuk mengurangi kepadatan dan potensi gangguan pada arus lalu lintas yang meningkat tajam selama mudik Lebaran.
Khususnya untuk angkutan barang yang melebihi ambang batas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan-kendaraan tersebut akan ditindak secara tegas.
"Pada saat nanti Operasi Ketupat, Korlantas Polri akan merekomendasikan untuk kendaraan-kendaraan yang bersumbu tiga untuk tidak beroperasi supaya tidak mengganggu keselamatan di jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain pembatasan jenis kendaraan, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi, terutama terkait kondisi kendaraan, pola istirahat, dan kesiapan fisik pengemudi.
Kecepatan tinggi, kelelahan, serta kondisi jalan yang buruk menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang perlu diwaspadai selama arus mudik.
Berikut adalah daftar kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama mudik Lebaran:
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
Hasil galian seperti tanah, pasir, batu.
Hasil tambang.
Bahan bangunan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan bagi pemudik dan menjaga keselamatan di jalan selama periode mudik Lebaran 2025.
(km/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN