RIAU -Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk diberikan hak kelola terhadap kebun kelapa sawit seluas 221.000 hektare yang sebelumnya merupakan milik PT Duta Palma.
Kebun sawit ini kini berstatus sitaan Kejaksaan Agung dan telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan bahwa Riau, sebagai daerah yang memiliki wilayah tersebut, berhak untuk mengelola kebun sawit bekas milik PT Duta Palma.
Wahid menegaskan bahwa pihaknya tengah merumuskan langkah-langkah yang akan diambil dan segera mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Kita sedang merumuskan bersama tim, langkah apa yang akan diambil dan segera kita usulkan kepada pemerintah pusat," ujar Wahid di sela acara 'belanja baju raye' bersama 1.000 anak yatim dan duafa di Pekanbaru pada Selasa (18/3/2025).
Gubernur juga menyebutkan bahwa malam ini ia akan memimpin rapat koordinasi dengan semua pihak terkait untuk merumuskan sikap terhadap pengelolaan kebun sawit tersebut.
Wahid juga menambahkan, penting adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan pusat agar perjuangan untuk mendapatkan hak kelola kebun sawit eks PT Duta Palma dapat berhasil.
Ketika ditanya mengenai berapa persen hak kelola yang idealnya diminta ke pemerintah pusat, Wahid mengusulkan angka 50 persen.
Namun, ia juga mengatakan bahwa jika permohonan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan, 10 hingga 20 persen pun tetap disyukuri.
"Fifty-fifty, tentu bagus. Tapi nanti kita rumuskan bersama berapa idealnya," kata Wahid.
Ia melihat persoalan kebun sawit ini sebagai peluang besar bagi Riau, yang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, terlebih lagi dengan adanya pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).