Direktur PT Arta Jaya, Armawati Chaniago, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa bantuan ini bukanlah program Corporate Social Responsibility (CSR) tetapi hibah atau grant.
Armawati mengakui adanya kelemahan dalam koordinasi dengan Pemdes dan memohon maaf atas hal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kontribusi biaya sebesar Rp 1,2 juta yang diberlakukan bukanlah untuk keuntungan PT Arta Jaya, melainkan untuk kelompok masyarakat penerima manfaat.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang menyatakan siap mendukung kelanjutan proyek ini.
Kadis Cikataru, Rachmadsyah, menyesalkan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemkab dan Pemdes dilibatkan sejak awal agar program berjalan lancar tanpa kendala.
Meskipun terjadi miskomunikasi antara Pemdes dan pihak pelaksana proyek, Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda, mengungkapkan bahwa sebenarnya semua pihak mendukung program ini.
"Masalahnya hanya miskomunikasi. Pemdes dan Kecamatan tidak akan menghambat, kami mendukung," ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat ini akhirnya mencapai kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak dan memastikan program ini berjalan sesuai dengan prosedur yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait.