Roy Suryo Pakai Kaus “Sido Munudur”, Singgung Polemik Ijazah Gibran: Daripada Malu
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, kembali menjadi perhatian seusai menjalani sidang lanjutan perkara yang b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menanggapi insiden viral yang melibatkan seorang penumpang yang merokok elektrik (vape) di dalam pesawat Garuda Indonesia.
Komnas PT meminta agar penumpang tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam maskapai Garuda Indonesia sehingga tidak dapat lagi menumpang pesawat Garuda. Permintaan ini dilontarkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, pada Sabtu (29/3/2025).
Tulus Abadi menegaskan bahwa pihak manajemen Garuda Indonesia harus memberikan sanksi yang tegas, seperti memasukkan penumpang tersebut ke dalam daftar hitam maskapai.
Menurutnya, tindakan merokok di pesawat adalah pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan penerbangan serta kenyamanan penumpang lainnya.
"Pesawat udara adalah kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok, baik merokok konvensional maupun elektronik," ujar Tulus.
Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan seorang pria merokok elektrik di pesawat Garuda Indonesia membuat heboh dunia maya. Dalam video tersebut, pria tersebut terlihat merokok dengan sembunyi-sembunyi saat duduk di dalam pesawat dan kemudian menyembunyikan alat vape di bawah bantal depannya.
Insiden ini terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, pada Kamis (27/3).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penumpang yang melanggar aturan sudah diberikan teguran dua kali oleh pramugari.
Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Wamildan menambahkan bahwa meskipun rokok elektrik boleh dibawa ke pesawat, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.
"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa untuk membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, seperti kondisi baterai yang terlepas dan cairan isi ulang yang dibawa tidak lebih dari 100 ml.
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, kembali menjadi perhatian seusai menjalani sidang lanjutan perkara yang b
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan adanya dugaan pesta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan terd
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Korem 011/Lilawangsa menggelar upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di La
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran menegaskan TNI dan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipis
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan rakyat merupakan kekuatan utama dalam menjaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyebut Indonesia mulai menghadapi ancaman melalui serangan siber, disinformasi, dan berita bohong
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan barangbarang dari bangunan klaster mewah di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap fasilitas di dalam bangunan yang disebut sebagai klaster mewah
HUKUM DAN KRIMINAL