Gelombang Serangan AS dan Israel Hantam Iran, Teheran Laporkan 867 Tewas dan Ribuan Luka-luka
TEHERAN Jumlah korban tewas akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran terus bertambah. Otoritas Teheran melaporkan s
INTERNASIONAL
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku sejak 21 Januari 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan tata kelola yang lebih baik terhadap lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam peraturan ini, ditekankan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Pusat. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan dan memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam tersebut.
Pasal 1 dalam Perpres ini menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri terkait.
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 1 tentang ketentuan umum.
Perpres ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal 3 menyebutkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk penerbitan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset yang ada di kawasan hutan.
Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap setiap individu atau pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain yang berada di luar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, khususnya di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk kepentingan negara.(KPRN)
(N/014)
TEHERAN Jumlah korban tewas akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran terus bertambah. Otoritas Teheran melaporkan s
INTERNASIONAL
TAPSEL Korda Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC Grib) Jaya Tapanuli Selatan (Tapsel), Marahalim Harahap, member
NASIONAL
DENPASAR Personel gabungan melaksanakan patroli bersama di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa pada Rabu malam (4/3/2026) sekit
NASIONAL
DENPASAR Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 (2026), Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) I Ketut Tomiyasa melakukan sambang kamtibmas
NASIONAL
DENPASAR Kapolresta Denpasar Leonardo D. Simatupang melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Kuta Selatan pada Rabu (4/3/2026) sore. Kegia
NASIONAL
DENPASAR Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon beringin tumbang di Jalan Pantai Padang Galak, Desa Kesiman Petilan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi ini dibuka di zona hijau, menandai kebangkitan pasar saham setelah beberapa hari mengala
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pengondisian saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah hangatnya bulan suci Ramadan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapend
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Satu gram emas
EKONOMI