Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab.
Keputusan ini berdampak pada ribuan tenaga honorer yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini meminta agar seluruh OPD tidak lagi membayar gaji tenaga honorer mulai bulan April 2025.
Bupati Aci mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil permintaannya sendiri, dan ia memastikan bahwa tidak ada satupun OPD yang berani membantah keputusan tersebut.
Tenaga honorer yang dimaksud dalam keputusan ini adalah mereka yang mulai bekerja pada tahun 2024 hingga 2025, dengan alasan bahwa perekrutan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang. Untuk skema pemberhentian, masing-masing Kepala OPD akan mengeluarkan surat keputusan untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria," ujar Bupati Aci dalam keterangan resminya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Timur Tumanggor, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk mem-PHK tenaga honorer tersebut memang sudah final.
Menurutnya, sekitar 2.000 orang tenaga honorer berpotensi masuk dalam kategori yang terdampak kebijakan ini.
Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah pasti tenaga honorer yang akan diberhentikan.
"Berdasarkan informasi dari BKPSDM, ada sekitar 2.000 orang yang berpotensi terkena PHK. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada Kepala BKPSDM, Pak Abduh," kata Timur.
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK