Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengunjungi Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Jumat (11/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi petugas kebersihan atau Bestari di Kecamatan Medan Polonia mencuat ke publik.
Dana harian sebesar Rp 20 ribu per becak motor yang seharusnya disalurkan kepada petugas, diduga diselewengkan oleh oknum pejabat kecamatan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 118 juta.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dirinya telah menerima laporan dan sedang melakukan investigasi menyeluruh.
"Soal dugaan kasus BBM Petugas Kebersihan di Kecamatan Polonia sedang saya investigasi. Saya sudah dengar dan sedang dalam proses," tegas Rico, Jumat (11/4), di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Rico juga menegaskan bahwa investigasi tidak hanya dilakukan di Kecamatan Polonia, tetapi meluas ke seluruh 21 kecamatan lainnya di Kota Medan untuk mengantisipasi kemungkinan praktik serupa.
Kecamatan Polonia sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan karena kasus lainnya yang berujung pencopotan camat. Kini, dugaan korupsi dana BBM ini kembali menimbulkan kegaduhan.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan ke OPD, camat, dan lurah untuk disiplin dan anti-korupsi. Tapi sekarang malah mencuat lagi kasus seperti ini," ujar Wali Kota.
Anggota Komisi I DPRD Medan, Fauzi, turut mengecam keras dugaan penggelapan ini. Menurutnya, para petugas Bestari harus segera menerima hak mereka.
"DPRD Medan mengecam keras dugaan ini. Saya minta apa yang menjadi hak petugas Bestari segera disalurkan," kata Fauzi dari Fraksi Gerindra.
Ia juga menyebut adanya intimidasi terhadap para petugas Bestari setelah berita ini muncul. Mereka diduga dipaksa menandatangani pernyataan bahwa dana BBM telah diterima dari Juli–Desember 2024, padahal dana belum disalurkan.
"Stop intimidasi terhadap petugas Bestari. Masalah ini akan kami kawal hingga tuntas," tegasnya.
Dugaan korupsi ini menyeret nama-nama pejabat kecamatan, di antaranya Plh Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, dan Kasi Sarana Prasarana, Khairul Aminsyah Lubis.
Keduanya diduga menjadi aktor utama penggelapan dana BBM yang dialokasikan untuk 22 becak motor pengangkut sampah di wilayah tersebut.
Dalam klarifikasinya, Rangga menyebut dana tahun 2024 sudah disalurkan melalui mandor, sementara untuk tahun 2025 belum direalisasikan karena masih dalam proses pengajuan.
"Pembayaran BBM betor bulan Januari–Maret akan segera direalisasikan. Saat ini masih diprioritaskan ke truk typer," ujarnya. *