Polda Sumut Minta Waktu Dua Bulan Ungkap Kematian Winda Lorenza Gowasa
MEDAN Polda Sumatera Utara meminta waktu sekitar dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa, 35
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan yang dilakukan terhadapnya. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 31 Oktober 2025.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 10 November 2025 mendatang.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan terhadap Tannos.Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai pihak Termohon dalam perkara ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Tannos.
"KPK menghormati hak hukum Saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan KTP elektronik," ujar Budi kepada wartawan.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tambahnya.
Budi menegaskan, KPK meyakini hakim yang mengadili akan bersikap objektif dan independen.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat, mengingat korupsi ini berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar serta menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
Menurut Budi, proses hukum yang dilakukan KPK selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang dikumpulkan.
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia sempat tinggal di Singapura bersama keluarga dan menyulitkan KPK untuk mengeksekusinya.
Tannos juga pernah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
MEDAN Polda Sumatera Utara meminta waktu sekitar dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa, 35
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidikan kasus kematian Sutrimo, pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus berlanjut setelah proses ekshumasi dan autop
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara harus hadir untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Menurut dia, kehadira
NASIONAL
AMBON Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memproses Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, Iptu LOY, sete
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Wayan Sudirta mempertanyakan alasan Hari Sih Advianto ingin menjadi hakim agung. Way
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air bersih yang dibangun TNIPolri. Infrastruktur tersebut
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Saudara Cemerlang Abadi (SAUCA) meraih Juara 3 Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Teladan tingkat nasional dalam rangkaian peri
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat m
POLITIK