Sepatu Jadi Tempat Persembunyian, Begini Modus Pengedar Selundupkan Vape Narkoba ke THM Medan
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH – Dosen Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa benteng terakhir penegakan hukum korupsi berada pada pengadilan, sementara garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila aparat penegak hukum di tiga lembaga eksekutif ini bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas, saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar," ujar Dr. Taqwaddin.
Menurutnya, hakim sebagai representasi pengadilan harus menegakkan integritas dan kualitas.Baca Juga:
Putusan hakim harus mencerminkan kebijaksanaan, keadilan, dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin saat menjadi pembicara dalam Talk Show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).
Acara ini dipandu oleh T. Reza Surya, MH, dengan menghadirkan pemateri Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, dan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Sekitar seratus mahasiswa serta sejumlah dosen turut hadir.
Dalam kesempatan itu, Dr. Taqwaddin juga membahas implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan adanya beberapa pasal KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603, 604, 605, dan 606 KUHP.
Ia menekankan penggunaan asas lex posterior bagi jaksa penuntut umum maupun hakim, sehingga dakwaan primer maupun subsider dapat mengikuti ketentuan baru KUHP Nasional.
Dr. Taqwaddin mengingatkan bahwa hakim berada di ranah kekuasaan judikatif dan tidak boleh menerima intervensi dari eksekutif. Sementara proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berada di ranah eksekutif.
"Jika semua proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka di ranah judikatif, di mana hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Dr. Taqwaddin saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Ketua MPW ICMI Aceh, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan yudikatif agar penegakan hukum korupsi berjalan efektif dan berintegritas.*
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM), setara sekitar Rp219,4
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Upaya Pemerintah Aceh mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU mulai menunjukkan hasil. PT Pertamina Patra Niaga meningkatka
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk sementara menghentikan aktivitas administra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat turun. Harga emas Antam logam mulia berada di posisi Rp2.60
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah pada perdagangan Selasa (4/8/2026). Pada pukul 09.28 WIB, mata uang Garuda terdepr
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul berjanji akan mempercepat pemulangan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang menja
NASIONAL
BOGOR Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta maaf kepada suporter setelah Skuad Garuda dipermalukan Vietnam 03 pada laga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatak
NASIONAL