Bawa Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2027, Duo Talenta Sumut Panen Pujian Arya Sinulingga
MEDAN Dua pesepak bola asal Sumatera Utara (Sumut), Raditya Rahardjo dan Irpan Abadi Siregar, menjadi bagian dari skuad Timnas Indonesia U
OLAHRAGA
BANDA ACEH – Dosen Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa benteng terakhir penegakan hukum korupsi berada pada pengadilan, sementara garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila aparat penegak hukum di tiga lembaga eksekutif ini bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas, saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar," ujar Dr. Taqwaddin.
Menurutnya, hakim sebagai representasi pengadilan harus menegakkan integritas dan kualitas.Baca Juga:
Putusan hakim harus mencerminkan kebijaksanaan, keadilan, dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin saat menjadi pembicara dalam Talk Show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).
Acara ini dipandu oleh T. Reza Surya, MH, dengan menghadirkan pemateri Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, dan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Sekitar seratus mahasiswa serta sejumlah dosen turut hadir.
Dalam kesempatan itu, Dr. Taqwaddin juga membahas implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan adanya beberapa pasal KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603, 604, 605, dan 606 KUHP.
Ia menekankan penggunaan asas lex posterior bagi jaksa penuntut umum maupun hakim, sehingga dakwaan primer maupun subsider dapat mengikuti ketentuan baru KUHP Nasional.
Dr. Taqwaddin mengingatkan bahwa hakim berada di ranah kekuasaan judikatif dan tidak boleh menerima intervensi dari eksekutif. Sementara proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berada di ranah eksekutif.
"Jika semua proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka di ranah judikatif, di mana hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Dr. Taqwaddin saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Ketua MPW ICMI Aceh, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan yudikatif agar penegakan hukum korupsi berjalan efektif dan berintegritas.*
MEDAN Dua pesepak bola asal Sumatera Utara (Sumut), Raditya Rahardjo dan Irpan Abadi Siregar, menjadi bagian dari skuad Timnas Indonesia U
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperluas basis penerimaan pajak dan retribus
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas 10 pelajar dari empat sekolah yang mengikuti Program Pertukaran Pelajar Kota MedanI
PENDIDIKAN
TAPTENG Polisi menangkap seorang pria berinisial Yohannes Hasian Tanjung (27) yang diduga mencuri berbagai peralatan medis dari bekas UPTD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua pemain asing PSMS Medan, Javier Siverio Toro dan Phillerson Natan Silva de Oliveira, mulai menunjukkan ketajaman di Pegadaian Cha
OLAHRAGA
DELI SERDANG Warga menemukan jenazah bayi lakilaki yang diduga baru lahir di Jalan Sempurna, Gang Mawar, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan P
PERISTIWA
DELI SERDANG Jalan lintas provinsi di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, masih terputus akibat longsor dan badan
PERISTIWA
SOLOK Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini sebelum banjir bandang menerjang Kabupaten So
PERISTIWA
SOLOK Dua warga dilaporkan hilang setelah banjir bandang menerjang kawasan Kantor Bupati Solok, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talan
PERISTIWA
ACEH BESAR Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung sukses. Kegia
AGAMA