Nyaris Sepertiga Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun Mengalir ke Program MBG
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
JAKARTA – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan yang dilakukan terhadapnya. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 31 Oktober 2025.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 10 November 2025 mendatang.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan terhadap Tannos.Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai pihak Termohon dalam perkara ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Tannos.
"KPK menghormati hak hukum Saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan KTP elektronik," ujar Budi kepada wartawan.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tambahnya.
Budi menegaskan, KPK meyakini hakim yang mengadili akan bersikap objektif dan independen.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat, mengingat korupsi ini berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar serta menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
Menurut Budi, proses hukum yang dilakukan KPK selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang dikumpulkan.
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia sempat tinggal di Singapura bersama keluarga dan menyulitkan KPK untuk mengeksekusinya.
Tannos juga pernah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Pelarian Tannos berakhir ketika ia ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, menjadi proses ekstradisi pertama antara Singapura dan Indonesia.
Ia sempat menggugat proses penangkapan dan penahanan di pengadilan Singapura, namun gugatan tersebut ditolak. Saat ini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berjalan.
Hingga kini, Paulus Tannos belum memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan maupun proses ekstradisinya.
Kementerian Hukum menyebut tersangka berulang kali mengajukan penangguhan penahanan.*
(kp/a008)
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh membagikan 6.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL