Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelarian Tannos berakhir ketika ia ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, menjadi proses ekstradisi pertama antara Singapura dan Indonesia.
Ia sempat menggugat proses penangkapan dan penahanan di pengadilan Singapura, namun gugatan tersebut ditolak. Saat ini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berjalan.
Hingga kini, Paulus Tannos belum memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan maupun proses ekstradisinya.
Kementerian Hukum menyebut tersangka berulang kali mengajukan penangguhan penahanan.*
(kp/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.