"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," tegas Ojo.
Ia menambahkan bahwa teknologi ETLE akan terus dikembangkan untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum, rasa keadilan, dan misi kemanusiaan.*