BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Tol Kuala Tanjung–Indrapura Segera Berbayar, Ini Daftar Tarif Resminya

- Jumat, 18 April 2025 12:17 WIB
Tol Kuala Tanjung–Indrapura Segera Berbayar, Ini Daftar Tarif Resminya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan menetapkan tarif resmi Jalan Tol Kuala Tanjung–Indrapura, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Penetapan tarif ini sekaligus menandai berakhirnya masa operasional gratis yang telah berlangsung sejak awal Maret lalu.

Tol Kuala Tanjung–Indrapura merupakan bagian dari Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 2, yang menjadi salah satu ruas strategis untuk mendukung konektivitas kawasan industri Kuala Tanjung dengan wilayah lainnya di Sumatera Utara.

Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan bahwa selama masa operasional gratis, pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat terkait manfaat dan budaya keselamatan dalam berkendara di jalan tol.

"Jalan tol ini bukan sekadar jalan berbayar, tapi infrastruktur strategis yang membawa manfaat langsung dan jangka panjang, baik dari sisi ekonomi maupun efisiensi waktu tempuh," ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).

? Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung–Indrapura (per Golongan):

1. Kuala Tanjung – IC Indrapura

Golongan I: Rp 11.000

Golongan II & III: Rp 16.500

Golongan IV & V: Rp 22.000

2. Kuala Tanjung – Junction Indrapura

Golongan I: Rp 17.000

Golongan II & III: Rp 25.000

Golongan IV & V: Rp 34.000

3. Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi

Golongan I: Rp 39.500

Golongan II & III: Rp 59.500

Golongan IV & V: Rp 79.500

4. Kuala Tanjung – KM 86+250 Tebing Tinggi

Golongan I: Rp 42.000

Golongan II & III: Rp 62.500

Golongan IV & V: Rp 83.500

5. Kuala Tanjung – IC Dolok Merawan

Golongan I: Rp 74.500

Golongan II & III: Rp 111.500

Golongan IV & V: Rp 149.000

6. Kuala Tanjung – IC Sinaksak

Golongan I: Rp 91.500

Golongan II & III: Rp 137.000

Golongan IV & V: Rp 183.000

Hamawas memastikan bahwa seluruh penetapan tarif telah disosialisasikan melalui berbagai kanal komunikasi dan forum bersama stakeholder, akademisi, serta pengamat ekonomi. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pembangunan jalan tol dalam meningkatkan konektivitas dan perekonomian wilayah.

"Harapan kami masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bagian dari investasi infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang," tutur Dindin.*

(km/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru