JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana Eko Darmanto tidak akan dilanjutkan ke ranah sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 17 Desember 2024. Menurut Tessa, Dewas KPK telah menyimpulkan bahwa perbuatan Marwata tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Setelah melakukan klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor, Alexander Marwata, tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto merupakan bagian dari tugas kerja, yaitu menerima pengaduan dari Eko Darmanto yang mengaku memiliki dugaan tindak pidana. Dalam pertemuan itu, Eko datang untuk menyampaikan pengaduan dan didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Pengaduan Masyarakat (Dit. PLPM). Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.
“Karena pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yaitu menerima pengaduan dugaan tindak pidana dari saudara Eko Darmanto, yang didampingi pegawai KPK, dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” tambah Tessa.
Pihak KPK juga menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Alexander Marwata. Laporan itu mencuat setelah pertemuan tersebut menjadi viral, di mana Eko Darmanto tampak memamerkan hartanya di media sosial.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, menilai bahwa tidak seharusnya ada hubungan komunikasi antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, yang telah terjerat kasus hukum. Raja juga menyatakan bahwa pimpinan KPK seharusnya mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara hukum.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Raja.
Tessa Mahardhika, meyakinkan bahwa laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewas KPK, yang meliputi verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi.
Pihak KPK akan terus mematuhi prosedur dan aturan yang ada dalam menanggapi laporan dan memastikan bahwa mekanisme internal dijalankan dengan transparansi.
(N/014)
KPK: Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Tidak Dilanjutkan ke Sidang Etik