Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, serta impor terhadap seluruh produk yang terlibat.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, dengan memeriksa izin edar resmi dan menghindari kosmetik tanpa label BPOM.
"Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana," tegas Taruna.