BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN

Justin Nova - Jumat, 25 April 2025 21:58 WIB
48 view
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan dan Kejagung melakukan eksekusi fisik lahan PT Torganda yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Jumat (25/4).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS - Negara resmi mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar milik PT Torganda pada Jumat (25/4/2025), yang berada di kawasan Register 40, mencakup Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Pengelolaan lahan kini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak usaha BUMN.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Setelah hampir 18 tahun dikuasai oleh PT Torganda dan masyarakat, lahan tersebut akhirnya diambil alih secara fisik oleh negara.

Proses eksekusi turut disaksikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut, TNI, Polri, serta Wakapolda Sumut.

Baca Juga:

Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, dan Bupati Padang Lawas Utara, Resky Basyah Harahap, juga hadir langsung dalam proses eksekusi sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap langkah hukum yang diambil negara.

"Dan baru hari ini eksekusi secara fisik dilakukan. Artinya, negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, kepada wartawan.

Menurut Harli, setelah eksekusi dilakukan, pengelolaan lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu diteruskan ke Kementerian BUMN, dan akhirnya ditetapkan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

"Seperti yang kita saksikan tadi, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti akan diatur melalui Agrinas," jelasnya.

Meski tidak ada keterangan resmi secara langsung kepada media terkait teknis eksekusi, diketahui bahwa dalam proses tersebut, Tim Satgas juga melakukan monitoring terhadap peta lokasi kawasan dan penandatanganan berita acara penyerahan kawasan hutan.

Langkah ini dinilai sebagai penegakan hukum dan upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang telah lama dikuasai secara ilegal, serta sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam penegakan hukum agraria.*

(ht/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Besok, Poldasu Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree
Dua Pekan Pasca Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk
komentar
beritaTerbaru