
Website Diskominfo Jawa Timur Diretas, Muncul Artikel "Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah"
JATIM Website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mengalami peretasan pada Rabu (25/6/2025). Dalam insiden terse
NasionalPADANG LAWAS - Negara resmi mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar milik PT Torganda pada Jumat (25/4/2025), yang berada di kawasan Register 40, mencakup Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Pengelolaan lahan kini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak usaha BUMN.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Setelah hampir 18 tahun dikuasai oleh PT Torganda dan masyarakat, lahan tersebut akhirnya diambil alih secara fisik oleh negara.
Proses eksekusi turut disaksikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut, TNI, Polri, serta Wakapolda Sumut.
Baca Juga:
Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, dan Bupati Padang Lawas Utara, Resky Basyah Harahap, juga hadir langsung dalam proses eksekusi sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap langkah hukum yang diambil negara.
"Dan baru hari ini eksekusi secara fisik dilakukan. Artinya, negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, kepada wartawan.
Baca Juga:
Menurut Harli, setelah eksekusi dilakukan, pengelolaan lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu diteruskan ke Kementerian BUMN, dan akhirnya ditetapkan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Seperti yang kita saksikan tadi, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti akan diatur melalui Agrinas," jelasnya.
Meski tidak ada keterangan resmi secara langsung kepada media terkait teknis eksekusi, diketahui bahwa dalam proses tersebut, Tim Satgas juga melakukan monitoring terhadap peta lokasi kawasan dan penandatanganan berita acara penyerahan kawasan hutan.
Langkah ini dinilai sebagai penegakan hukum dan upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang telah lama dikuasai secara ilegal, serta sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam penegakan hukum agraria.*
(ht/j006)
JATIM Website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mengalami peretasan pada Rabu (25/6/2025). Dalam insiden terse
NasionalMEDAN Sepuluh tim telah memastikan diri melaju ke babak 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025. Persaingan di beberapa grup masih ketat, namun
OlahragaJAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
NasionalJAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat praktik penyiksaan masih marak terjadi di Indonesia, terutama dalam proses
NasionalJAKARTA Dua orang yang mengaku sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, meng
PolitikAsahan, Sumatera Utara Kabar duka datang dari keluarga Azwar (32), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bunut, Kecamatan Kisaran Ba
PeristiwaTAPTENG Pemerintah Desa Mombang Boru, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan warganya dengan m
PemerintahanTEL AVIV Setelah 12 hari konflik udara intensif, Israel dan Iran akhirnya mencapai kesepakatan gencatan senjata. Namun, fokus Israel kini k
InternasionalJAKARTA Penampilan fisik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan, setelah Dokter Tifa mengunggah analisis di akun X pada
KesehatanJAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79 pada Senin, 1 Juli 2025 mendatang.
Nasional