
Polrestabes Medan Amankan 40 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Diduga Curi Listrik PLN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan sekitar 40 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas pen
Hukum dan KriminalAMBON -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai POM Ambon menemukan 219 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari dua klinik kecantikan di Kota Ambon.
Penemuan tersebut terjadi setelah tim BPOM melakukan inspeksi mendalam di 8 sarana kecantikan di kota tersebut pada awal tahun 2025.
Menurut Kepala Balai POM Ambon, Tamram Ismail, inspeksi tersebut dilakukan pada tanggal 11-12 Februari 2025. "Kami melakukan sidak ke klinik, distributor, dan pemilik merek di Kota Ambon, dan hasilnya, dua sarana klinik ditemukan menjual produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Tamram.
Baca Juga:
Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Dua klinik yang terjaring dalam sidak ini diketahui menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya adalah produk skin care racikan yang dibuat di klinik, yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar yang berlaku.
Baca Juga:
BPOM pun segera mengamankan produk-produk tersebut agar tidak diperdagangkan kembali.
"Kami amankan produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan. Ada beberapa produk skin care yang mereka buat sendiri," kata Tamram.
Selama operasi ini, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan. Total nilai temuan kosmetik ilegal ini mencapai sekitar Rp 6.961.000.
Sanksi untuk Pelaku Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ujar Taruna.
Tindakan Tegas BPOM Terhadap Kosmetik Ilegal
BPOM juga telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM.*
(km/J006)
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan sekitar 40 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas pen
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, dipastikan bakal menerapkan sistem sekolah lima hari untuk jenjang SMA/SMK dan SL
PendidikanJAKARTA Istana Kepresidenan melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) meluruskan pernyataan kontrover
NasionalJAKARTA Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat da
Hukum dan KriminalTANJUNGPINANG Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerapan sistem t
Hukum dan KriminalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Selasa (8/7) dengan penguatan tipis sebesar 0,05 atau 3,46 poin ke le
EkonomiMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan program Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mu
PendidikanSIMALUNGUN Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa kawasan Danau Toba merupakan salah satu lan
PariwisataMEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan
PemerintahanJAKARTA Perusahaan penyedia layanan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan ko
Hukum dan Kriminal