Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
AMBON -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai POM Ambon menemukan 219 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari dua klinik kecantikan di Kota Ambon.
Penemuan tersebut terjadi setelah tim BPOM melakukan inspeksi mendalam di 8 sarana kecantikan di kota tersebut pada awal tahun 2025.
Menurut Kepala Balai POM Ambon, Tamram Ismail, inspeksi tersebut dilakukan pada tanggal 11-12 Februari 2025. "Kami melakukan sidak ke klinik, distributor, dan pemilik merek di Kota Ambon, dan hasilnya, dua sarana klinik ditemukan menjual produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Tamram.
Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Dua klinik yang terjaring dalam sidak ini diketahui menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya adalah produk skin care racikan yang dibuat di klinik, yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar yang berlaku.
BPOM pun segera mengamankan produk-produk tersebut agar tidak diperdagangkan kembali.
"Kami amankan produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan. Ada beberapa produk skin care yang mereka buat sendiri," kata Tamram.
Selama operasi ini, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan. Total nilai temuan kosmetik ilegal ini mencapai sekitar Rp 6.961.000.
Sanksi untuk Pelaku Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ujar Taruna.
Tindakan Tegas BPOM Terhadap Kosmetik Ilegal
BPOM juga telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM.*
(km/J006)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL