BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Kemnaker Siapkan Regulasi Larang Pengusaha Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Menanti Pelanggar

Justin Nova - Minggu, 27 April 2025 15:16 WIB
179 view
Kemnaker Siapkan Regulasi Larang Pengusaha Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Menanti Pelanggar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan melarang perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja atau karyawan. Aturan tersebut akan mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kebijakan tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha yang masih menahan ijazah pekerjanya. "Jadi pelaku-pelaku usaha yang melakukan penahanan ijazah kita akan buru mereka dan kita pidana," ujar Immanuel kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 27 April 2025.

Immanuel berharap, dengan adanya regulasi ini, praktik penahanan ijazah yang sering terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan. Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memaksakan aturan demi melindungi hak pekerja. "Tapi harus dipahami, kita ini negara. Kita sifatnya memaksa. Dengan apa? Regulasi," tambahnya.

Baca Juga:

Praktik menahan ijazah pekerja, menurut Immanuel, masih terjadi di beberapa daerah, seperti yang baru-baru ini terungkap di Surabaya dan Riau. Di Surabaya, misalnya, seorang wakil wali kota yang melakukan inspeksi mendapati kasus di mana ijazah seorang pekerja ditahan dan dilaporkan ke polisi.

"Ini yang di Surabaya kemarin melakukan perlawanan. Ketika wakil wali kota sidak minta agar ijazah keluarganya dipulangkan, dilaporkan ke Polisi. Dan di Riau juga sepertinya melakukan hal yang sama," ungkap Immanuel.

Baca Juga:

Immanuel Ebenezer juga menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada tempat bagi budaya suap dan korupsi. "Semangat nilai yang diperintahkan Prabowo kepada kami sebagai pembantunya harus kami laksanakan," ujar Immanuel, menambahkan bahwa setiap praktik yang merugikan pekerja akan ditindaklanjuti dengan serius.

Dengan hadirnya regulasi ini, Kemnaker berharap bisa menciptakan iklim yang lebih adil dan memperbaiki hubungan antara pengusaha dan pekerja di seluruh Indonesia.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Sejak 2012
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker, Termasuk Eks Dirjen Binapenta
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025: Ini Syarat, Mekanisme, dan Cara Cek Penerima
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Akui Hanya Dapat 8 Pertanyaan
Kemnaker: Dinamika Ketenagakerjaan Tak Hanya dari Banyaknya Lapangan Kerja
komentar
beritaTerbaru